Sabtu, 31 Maret 2012

Baret Coklat Miliknya Siapa ?



Pada penyelenggaraan upacara besar di Tingkat Nasional, kali ini nampak sesuatu yang berbeda dengan para presiden sebelumnya. Seperti pada pembukaan Raimuna ke 9 yang baru lalu, Presiden selaku Ka Mabinas mengenakan baret coklat seperti yang dipergunakan oleh para Para Anggota Penegak dan Pandega. Banyak yang tanya kenapa beliau menggunakan topi baret, kenapa tidak menggunakan peci seperi biasanya ? atau sudahkan sesuai dengan petunjuk yang dileluarkan oleh Kwartir Nasional tentang Seragam Pramuka ? Apakah hanya sebagai penghormatan kepada Para Anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang adalah sekaligus di ajang kegiatan milik mereka ? Tetapi yang tidak bisa kita pahami adalah apabila itu sudah sesuai dengan Selera Pimpinan !
Perlu diingat, bahwa, seorang Presiden adalah bagian dari perangkat Kepresidenan yang merupakan simbol simbol kenegaraan yang patut kita jaga kewibawaan dan kehormatannya. Sudah barang tentu setiap kebijakan yang diambil maka sudah harus dilandasi dengan ketentuan yang berlaku, jika di lingkungan pramuka maka disesuaikan dengan AD/ ART Gerakan Pramuka.
Jika penggunaan Seragam Pramuka tidak sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional maka jelas akan memungkinkan timbul pemakaian seragam yang beraneka ragam. Akan lebih parah  jika ada yang punya pendapat, misalnya : “ lha presiden saja boleh masak gubernur/ bupati tidak ? tentunya juga boleh kan ? “.  Lha  terus pakai aturan mana lagi ?
Seperti halnya kebijakan dalam penggunaan seragam para anggota pramuka yang mengikuti Jambore Internasional 2007 tahun lalu, yakni setangan leher bagi regu putri menggunakan setangan leher milik pramuka putra. Payah jadinya kalau punya argumen, seperti ini misanya, “ Yaa.., karena kalo untuk tukar souvenir, pita leher putri nggak laku… “. Weleh, …….biar nggak laku tapi tetap milikku dan kebanggaanku, bung !
Singkat cerita agar tidak menimbulkan polemik dan banyak pertanyaan yang mungkin bisa menimbulkan banyak persepsi, maka pihak Kwartir Nasional yang berkompeten dengan penyelengaraan ini harus mampu mensosialisasikan hal hal seperti yang tersebut khususnya masalah penggunaan seragam.
Setiap kebijakan yang sudah diatur tapi baru, sebaiknya dipayungi dengan hukum yang mengatur dan melindungi tentang perubahan tersebut secara khusus.
Bisa jadi Presiden adalah Ka Mabinas sekaligus berkedudukan sebagai Pramuka Utama, dapat pula dijadikan Anggota Kehormatan dalam suatu Forum Kegiatan tersebut ( Ingat, di lingkunagan T/D mengenal tradisi atau adat istiadat). Namun demikian tetap memerlukan aturan tersendiri, sebagai payung hukum tentang hal itu. Demikian pula tentang penggunaan seragam bagi pramuka yang mengikuti kegiatan di luar negeri.
Banyak pelajaran dan hikmah yang dapat kita ambil dari peristiwa itu, antara lain ;
  1. Tetap berpedoman pada AD/ ART Gerakan Pramuka.
  2. Belajar menghormati ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku ( PP )
  3. Menghindari kekeliruan pendapat maupun persepsi yang berbeda.
  4. Menghindari anekdot ganti pimpinan/ pengurus ganti kebijakan atau selera.
  5. Atau peraturan dibuat hanya berlaku untuk yang di daerah saja.

Kita ini seorang pembina, sudah menjadi keharusan sebagai pembina dalam memberikan pendidikan kepada anak didiknya selain dengan keteladanan adalah menganjurkan mereka untuk berani bicara jika itu sesuatu yang diyakini adalah benar. Dengan demikian. nantinya tidak ada lagi petanyaan yang berkelakar , “ baret ini milik siapa. ya ? maka sebaiknya jangan ada yang ngaku… “.
Bagaimanapun kita tetap bangga dengan seragam kita, dulu pakai baret sekarang peci, yang pasti paling tertib dalam pemakaiannya. Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman