Dengan
diterbitkannya SK Kwartir Nasional 231 tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelengaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka, maka ada beberapa perubahan yang
salah satunya mengenai Bendera Gugusdepan. Perubahan tersebut baik berupa tampilan
maupun ukuran bendera gudep yang dahulu 90 X 60 cm, menjadi 135 X 90 cm.
Berikut
petikan PP nya tentang bendera gudep :
Bendera
Gugusdepan
1. Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
2. Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
3. Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.
1. Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
2. Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
3. Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.
Ini Bendera
Gugusdepan lama :
Dan ini yang
baru :
Berasal dari
buku PP,
Masih Perlu
Penyempurnaan.
Hanya saja
dalam SK tersebut yang menyangkut tentang bendera gudep, belum mengatur tentang
warna tulisan dan jenis huruf, dan hanya terdapat pada contoh gambar saja.
Selain itu
bagan organisasi gugus depan yang sepertinya janggal yakni Mabigus berada pada
kedudukan di bawah Ketua Gudep.( atau mungkin salah cetak/ tercetak terbalik).
Demikian juga ketentuan tentang bendera regu yang dahulu berupa gambar
silhuate/ bayangan tetapi sekarang ini gambar visual binatang/ hewan bagi regu
putra dan bunga/ tumbuh- tumbuhan untuk regu putri ( seperti dalam contoh
gambar pada Lampiran III SK 231 tahun 2007 ).
Semoga
setelah ini ada penjelasan yang lebih tegas dan jelas, sehingga tidak
menimbulkan bermacam asumsi dan persepsi di lapisan paling bawah yakni Gugus
yang terdepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar