Landasan Hukum
Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara
Falsafah Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intelektual, emosional maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggung jawab serta dapat mengisi kemerdekaan indonesia.
Kepramukaan menurut hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, di bawah tanggung jawab orang dewasa, yang dilakukan diluar lingkungan pendidikan sekolah dengan keluarga, dengan tujuan prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat suka rela, non politik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada satya dan dharma pramuka.
Dasar penyelenggaraan Gerakan pramuka sebagai Landasan Hukum di atur berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Kepanduan Pradja Muda Karana
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar